21 June 2008

“ABORSI LEGAL”: MUNGKINKAH ?

Secara umum setiap pasangan yang menikah mendambakan anak. Namun pada keadaan tertentu terjadinya kehamilan tidak diinginkan oleh pasangan dimaksud (unwanted pregnancy). Apalagi tentunya pasangan yang belum resmi menikah sudah pasti tidak menginginkannya kehamilannya.

Untuk pasangan yang resmi, pemerintah melalui program Making Pregnancy Safer sebenarnya sudah mengantisipasinya. Yaitu memberikan akses untuk ber KB yang seluas-luasnya, jangan sampai pasangan tersebut belum mau hamil tetapi tidak ber KB. Kenyataan masih banyak ditemukan unwanted pregnancy, baik karena tidak berdisiplin memakai KaBe, atau dengan sengaja tidak ber KB tetapi tidak mau hamil.

Jika terjadi kehamilan setiap pasangan mencoba "mengatasi" sendiri. Ada dengan mengkonsumsi jamu-jamu tradisional, pijet ke dukun beranak, memakan makanan yang ”panas” dan lain sebagainya. Tentunya semua hal tersebut tidak efektif /tidak berhasil. Aku pernah jumpa kasus seorang adik yang perutnya sampai dinjak-injak oleh sikakak sangking mau menggugurkan karena aib yang luar biasa jika ketahuan masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Tapi toh tetap juga nggak mau keluar "aib" tersebut.

Selanjutnya mereka meminta bantuan ”proffesional” (dukun ,tenga kesehatan dll). "Bantuan" dari profeisonal dapat berupa obat-obatan, tindakan medis maupun tindakan yang diluar standar medis seperti memasukkan ranting kayu oleh dukun yang akibatnya sangat fatal. Kematian terbesar pada abortus adalah akibat perdarahan dan infeksi.

Setiap dokter sewaktu dilantik mengucapkan sumpah, dimana dalam salah satu kalimatnya: menghargai dan menghormati kehidupan mulai dari saat konsepsi (=bertemunya sel telur dengan sperma). So seorang dokter yang baik akan selalu mentaati sumpahnya dengan tidak melakukan aborsi. Ditambah lagi negara kita tidak mengenal aborsi legal, selain aborsi untuk alasan medis, dimana jika kehamilan diteruskan akan membahayakan jiwa ibu. Misalnya ibu dengan kelainan jantung yang berat.

Di beberapa negara tindakan aborsi legal dengan berbagai alasan dapat dibenarkan . Bahkan aborsi atas permintaan sendiri (on demand) sudah ada (KLIK DISINI UNTUK MELIHAT DAFTAR NEGARA SERTA TINDAKAN ABORSI YANG DILEGALKAN) Dalam daftar ini terlihat Indonesia hanya mengizinkan aborsi dengan alasan NYAWA. Sedangkan kategori alasan lain: KESEHATAN, MENTAL, PERKOSAAN, BAYI CACAT , SOSIAL dan PERMINTAAN SENDIRI jelas-jelas dilarang. Dalam tabel ini juga terdapat negara-negara yang mengizinkan semua alasan diatas seperti Albania, China, Austria dst. Sedangkan sebagaian negara lainnya melegalkan dengan catatan tertentu seperti hamil kurang 3 bulan. Yang lebih sadis negara seperti Chile, Malta, El-Salvador melarang semua alasan melakukan aborsi termasuk untuk menyelamatkan jiwa ibu. Artinya kalau ada wanita dengan penyakit yang dilarang untuk hamil (jantung), kalau nekat hamil juga berarti siap untuk mati.

Bagi wanita Indonesia yang mengalami unwanted pregnancy secara UU jika melakukan aborsi jelas saja akan berurusan dengan pihak berwajib. Baik wanitanya, penolong dan semua yang terlibat didalamnya akan mendapat sanksi. (BACA DISINI)

Kasihan betul nasib wanita kita.....walaupun sebetulnya kehamilan tersebut terjadi akibat bukan karena kemauannya seperti korban perkosaan (terutama yang lambat melaporkan ke polisi), kegagalan KaBe dlsbgnya, tetap terpaksa harus menerima takdirnnya. Jadi pilih yang mana : MATI atawa DIPENJARA (5 tahun) ??? THE CHOICE IS YOURS.

ADA JUGA KOK PILIHAN LAIN:
1. PERGI KENEGARA YANG MELEGALKAN ABORSI (UNTUK YANG BANYAK DUIT)
2.BAYAR MAHAL DOKTER YANG MAU NGERJAKAN ABORSI DAN TIDAK KETAHUAN
(ADA NGGAK YA?, JUGA UNTUK YANG BANYAK DUIT)
3.ATAU ANDA PUNYA USUL LAIN? SILAKAN BERI KOMENTAR ANDA......

Silakan sharing via FACEBOOK atau TWITTER dengan meng-Klik tombol diatas jika menurut kamu postingan ini akan bermanfaat juga buat yang lain. TERIMA KASIH SEBELUMNYA.

Artikel lain yang berhubungan dengan:



 
My Ping in TotalPing.com

Ikutan yuk